Kena Potong 45%, Kemenkum Ajukan Rekonstruksi Anggaran Jadi Rp3,3 Triliun

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB
Kena Potong 45%, Kemenkum...
Raker Komisi XIII DPR RI bersama mitra kementerian/lembaga di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) turut terkena pemangkasan anggaran imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Anggaran yang terpotong sebesar 45,07% dari total pagu sebesar Rp5.066.600.725.000.

Hal itu diungkapkan oleh Wamenkum Edwar Omar Sharif Hiariej saat Raker bersama Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

"Efisiensi belanja Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07% dari total pagu Rp5.066.600.725.000," kata Eddy.

Dengan demikian, Eddy menyampaikan, total anggaran yang dikantongi saat ini sebesar Rp2.783.206.725.000. Atas dasar itu, Eddy menyampaikan, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran menjadi Rp3,3 triliun.



"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tusi (tugas dan fungsi), Kemenkum usulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122," terang Eddy.

Menurutnya, anggaran itu bisa berupa rupiah murni sebesar Rp2,8 triliun dan dari PNBP sebesar Rp492,6 miliar.

"Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program yaitu program pembentukan regulasi, program penegakan, dan pelayanan hukum serta program dukungan manajamen," kata Eddy.

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More