Publik Dukung Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis

Minggu, 09 Februari 2025 - 15:20 WIB
Mayoritas publik mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas hukuman terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mayoritas publik mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas hukuman terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Hal tersebut berdasarkan temuan dalam survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, sebanyak 81,4 persen responden mendukung langkah banding yang dilakukan Kejagung.



Baca juga: Harvey Moeis Cuma Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun

“Dari responden yang mengetahui kasus timah, sebesar 81,4 persen mendukung langkah Kejaksaan mengajukan banding,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo’ secara virtual, Minggu (9/2/2025).

Survei LSI dilakukan pada 20-28 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Menurut Djayadi, angka 81,4 persen berasal dari dua kategori. Pertama, yang menyatakan sangat setuju. Angkanya 32,4 persen. Kedua, yakni setuju dengan 49 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!