Kabareskrim Instruksikan Jajaran Patuhi Penundaan Proses Hukum Pilkada

Kamis, 03 September 2020 - 09:22 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia tersebut. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020. Di antaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

(Pendaftaran Pilkada Bisa Ditunda jika Hanya Ada Satu Paslon)

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tersebut.



"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: PDIP Pastikan Tak Ada Faksi-faksi di Pilkada Surabaya)

Menurut Listyo, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan "alat politik" oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

(Baca juga: Ini Daftar Lengkap Cakada PDIP Gelombang V di 21 Daerah)

Dalam Pilkada ini, kata Listyo, Bareskrim Polri akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi netralitas sebagai aparat penegak hukum. Sehingga, dapat menciptakan suasana Pilkada yang jujur, adil, bersih dan aman.

"Harus betul-betul mencermati setiap laporan yg masuk terkait para Balon (Bakal Calon) dan Paslon (Pasangan Calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap Balon dan Paslon yang tentunya bisa merugikan Balon maupun Paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada, ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," papar eks Kapolda Banten itu.

Oleh sebab itu, Listyo menekankan, penyidik Polri harus cermat dan bijaksana dalam memproses seluruh laporan terkait peserta Pilkada. Menurutnya, akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang tidak mematuhi hal tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More