RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Jum'at, 07 Februari 2025 - 23:04 WIB
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan dalam tugas dan kewenangan APH, maka hal ini bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan dalam tugas dan kewenangan APH, maka hal ini bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Lihat Juga :