Bakal Punya 3 Deputi, DPN Berperan Rumuskan Kebijakan Pertahanan Negara Selama 5 Tahun
Jum'at, 07 Februari 2025 - 15:32 WIB
Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membeberkan beberapa hal kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Perdana DPN. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membeberkan beberapa hal kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025). Pertama, aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat undang-undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie
Sjafrie juga melaporkan mengenai struktur organisasi dan lingkup tugas DPN. Lingkup tugas DPN, katanya, mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Baca juga: Koalisi Masyarkat Sipil Nilai Pernyataan Menhan Soal Peran DPN Keliru
“Khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat undang-undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie
Sjafrie juga melaporkan mengenai struktur organisasi dan lingkup tugas DPN. Lingkup tugas DPN, katanya, mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Baca juga: Koalisi Masyarkat Sipil Nilai Pernyataan Menhan Soal Peran DPN Keliru
Lihat Juga :