MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing
Jum'at, 07 Februari 2025 - 08:31 WIB
MK menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing . Selanjutnya pasangan tersebut akan dilantik pada 20 Februari 2025.
MK dalam amar putusannya menolak permohonan paslon nomor urut 2 Adam – Sutoyo. Alasannya, paslon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan sengketa.
Pengacara pasangan Suhardiman- Muklisin, Rizki Junianda Putra mengaku bersyukur atas putusan MK. “Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” Kata Poliang, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Polres Kuansing Gelar Pertemuan dengan 3 Paslon Jelang Penetapan Pilkada 2024
MK dalam amar putusannya menolak permohonan paslon nomor urut 2 Adam – Sutoyo. Alasannya, paslon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan sengketa.
Pengacara pasangan Suhardiman- Muklisin, Rizki Junianda Putra mengaku bersyukur atas putusan MK. “Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” Kata Poliang, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Polres Kuansing Gelar Pertemuan dengan 3 Paslon Jelang Penetapan Pilkada 2024
Lihat Juga :