Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp
Rabu, 05 Februari 2025 - 11:39 WIB
Kementerian Komdigi menyebut saat ini Indonesia tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam peredaran konten pornografi anak. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ), Indonesia menyebut saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam peredaran konten pornografi anak.
Fakta ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan platform digital, termasuk tenyata juga pada saluran-saluran (channel) WhatsApp, sebagai sarana penyebaran konten ilegal ssperti pornografi.
Merespons hal ini, sebetulnya Kementerian Kominfo telah mengatur hal tersebut melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Baca juga: Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!
Keputusan tersebut merupakan kebijakan tegas yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Konten Buatan Pengguna (PSE UGC) untuk melakukan takedown konten ilegal, termasuk pornografi anak dan terorisme, dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah pemberitahuan diterima.
Untuk kategori konten berbahaya dengan tingkat urgensi tinggi, batas waktu penanganan diperpendek menjadi 1x4 jam. Pada Rapat Kerja Komisi I DPR, Selasa, 4 Februari 2025 telah disampaikan laporan terkait temuan sejumlah saluran WhatsApp yang disusupi konten pornografi, yang diduga termasuk materi eksploitasi anak.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak
Fakta ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan platform digital, termasuk tenyata juga pada saluran-saluran (channel) WhatsApp, sebagai sarana penyebaran konten ilegal ssperti pornografi.
Merespons hal ini, sebetulnya Kementerian Kominfo telah mengatur hal tersebut melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Baca juga: Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!
Keputusan tersebut merupakan kebijakan tegas yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Konten Buatan Pengguna (PSE UGC) untuk melakukan takedown konten ilegal, termasuk pornografi anak dan terorisme, dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah pemberitahuan diterima.
Untuk kategori konten berbahaya dengan tingkat urgensi tinggi, batas waktu penanganan diperpendek menjadi 1x4 jam. Pada Rapat Kerja Komisi I DPR, Selasa, 4 Februari 2025 telah disampaikan laporan terkait temuan sejumlah saluran WhatsApp yang disusupi konten pornografi, yang diduga termasuk materi eksploitasi anak.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak