Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

Rabu, 05 Februari 2025 - 08:03 WIB
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono meminta agar saksi kunci kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadao FA dapat perlindungan dari LPSK. Foto/iNews TV
JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono meminta agar saksi kunci dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA yang diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini kan ada saksi karena AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya bisa dilindungi," kata Arief dalam program Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).



Baca juga: Kronologi Kasus AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Diketahui, AP dan FA merupakan ABG yang diduga 'Open BO' dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!