Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

Rabu, 05 Februari 2025 - 07:20 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bakal menindak tegas penimbun gas elpiji 3 Kg. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di pengecer, dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, serta mencegah penimbunan.



"Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kisruh Gas 3 Kg Kembali Memakan Korban, Ibu Paruh Baya di Grobogan Tewas saat Mencari Elpiji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!