Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 - 21:39 WIB
Selain itu, Kiai Marsudi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah menurunkan biaya haju di tahun 2025.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR (Komisi VIII) telah menyepakati dan memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Ini sangat berarti bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.

Baca juga: Kepuasan Masyarakat Jadi Pemacu Semangat Pemerintah untuk Bekerja Lebih Baik

Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.

Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!