ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?
Jum'at, 31 Januari 2025 - 11:36 WIB
Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang lebih ketat untuk mencegah privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP bisa .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang terdampak oleh pembangunan pagar laut ini.
"Berkoordinasi dengan ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat dalam proyek ini," tandas Johan.
Baca juga: Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di antaranya dicopot dari jabatannya.
Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut itu sebagai berikut:
1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
"Berkoordinasi dengan ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat dalam proyek ini," tandas Johan.
Baca juga: Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di antaranya dicopot dari jabatannya.
Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut itu sebagai berikut:
1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Lihat Juga :