Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda
Rabu, 02 September 2020 - 20:36 WIB
Solaeman menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pendekatannya penegakkan hukum, sedangkan UU TNI pendekatannya menggunakan war model. "Jadi harusnya jangan atur pelibatan TNI seperti rumusan dalam Pasal 43 i UU pemberantasan tindak pidana terorisme nomor 5 tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam perpres. Tidak mungkin mencampurkan air dalam minyak," katanya. (Baca juga: Pengamat: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Masih Bermasalah)
Sementara itu, Wakil koordinator Kontras Feri Kusuma mengatakan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme cukup penanganannya dengan UU TNI, karena pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI sudah mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Dengan demikian sebenarnya perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak urgent. Menurut Feri, fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya penindakan. Fungsi penangkalan dan pemulihan tidak diperlukan dan karenanya tidak perlu diatur dalam perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
”Fungsi penindakan pun juga dilakukan dalam situasi khusus ketika ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani oleh penegak hukum, pilihan terakhir dan harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden bersama dengan DPR,” katanya.
Feri menambahkan, pandangan-pandangan masyarakat sipil terkait Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme telah diberikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. “Secara tertulis pada 29 Juli 2020, telah kita berikan kepada Menko Polhukam terkait dengan daftar inventaris masalah perpres,” katanya.
Sementara itu, Wakil koordinator Kontras Feri Kusuma mengatakan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme cukup penanganannya dengan UU TNI, karena pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI sudah mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Dengan demikian sebenarnya perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak urgent. Menurut Feri, fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya penindakan. Fungsi penangkalan dan pemulihan tidak diperlukan dan karenanya tidak perlu diatur dalam perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
”Fungsi penindakan pun juga dilakukan dalam situasi khusus ketika ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani oleh penegak hukum, pilihan terakhir dan harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden bersama dengan DPR,” katanya.
Feri menambahkan, pandangan-pandangan masyarakat sipil terkait Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme telah diberikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. “Secara tertulis pada 29 Juli 2020, telah kita berikan kepada Menko Polhukam terkait dengan daftar inventaris masalah perpres,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :