RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:42 WIB
"Nah kita juga sudah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu," tutur Doli.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro, Pamen Polri Diperiksa karena Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, sejumlah profesi yang memiliki keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ya jadi itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang selama ini yang low skill ya. Contoh misalnya seorang pilot ya, kita punya pilot kemudian dia bekerja di perusahaan penerbangan di luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang harusnya juga kita atur di dalam undang-undang ini," terang Doli.

"Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus di dalam undang-undang ini," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!