Komisi I DPR Nilai Deddy Corbuzier Langgar Disiplin Militer Akibat Pernyataan Kontroversi ke Anak-anak
Minggu, 26 Januari 2025 - 16:45 WIB
“Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata TB Hasanuddin, Minggu (26/1/2025).
Dia mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer (PDM) Pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Selain itu, TB juga mengatakan, 8 wajib TNI yang dimana setiap prajurit aktif harus mematuhi aturan ini. Salah satunya nomor 1 yang berbunyi bersikap ramah terhadap rakyat dan nomor 7 yang berbunyi tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Baca juga: Menko PMK Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Usai Mengkritik Anak SD yang Keluhkan Menu MBG
"Maka dari kedua pasal diatas dan memperhatikan 8 TNI wajib diatas, ucapan dan sikap sodara Deddy sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat di berikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer (PDM) Pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Selain itu, TB juga mengatakan, 8 wajib TNI yang dimana setiap prajurit aktif harus mematuhi aturan ini. Salah satunya nomor 1 yang berbunyi bersikap ramah terhadap rakyat dan nomor 7 yang berbunyi tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Baca juga: Menko PMK Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Usai Mengkritik Anak SD yang Keluhkan Menu MBG
"Maka dari kedua pasal diatas dan memperhatikan 8 TNI wajib diatas, ucapan dan sikap sodara Deddy sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat di berikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Lihat Juga :