Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Jum'at, 24 Januari 2025 - 19:17 WIB
Terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dipulangkan ke Prancis pada Selasa (4/2/2025). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana mati kasus narkotika.

"Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/2025).



Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

Baca juga: Yusril Ungkap Pemerintah Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

"Pemerintah Prancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ujarnya.

"Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada Pemerintah Prancis," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!