Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan
Rabu, 22 Januari 2025 - 06:07 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukan berarti menghilangkan alat bukti.
"Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau penjualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud dalam video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Perintah Prabowo Terhadap Pagar Laut Diungkap Muzani: Segel dan Usut!
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian dalam persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa tetap dijadikan bukti di persidangan dengan syarat terdapat visualisasi pembongkaran.
"Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau penjualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud dalam video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Perintah Prabowo Terhadap Pagar Laut Diungkap Muzani: Segel dan Usut!
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian dalam persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa tetap dijadikan bukti di persidangan dengan syarat terdapat visualisasi pembongkaran.
Lihat Juga :