Giliran PN Jaksel Tolak Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin, Ini Tanggapan PKB
Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:36 WIB
Anwar Rachman menyebut ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya
Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya
Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.
Lihat Juga :