Strategi Pemberantasan Korupsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:44 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 24 Tahun 1960, kemudian dicabut dengan UU Nomor 3 Tahun 1971, diubah lagi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Strategi pemberantasan korupsi era 1960-an sampai dengan era 1999-an dan 2001 mengutamakan pada penindakan/penjeraan dengan pengembalian kerugian negara, tidak pada strategi pencegahan.



Strategi penindakan tersebut masih mendahulukan proses penuntutan pidana daripada gugatan perdata. Jika ada ketentuan di dalam UU aquo, ketentuan itu pun hanya merupakan “escape-clause” jika proses penuntutan pidana mengalamin hambatan atau tidak dapat dilanjutkan sekalipun bukti kerugian negara telah ditemukan.

Escape clause dimaksud terdapat pada Pasal 32 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Namun demikian, adanya ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 bukan mencerminkan strategi pemberantasan korupsi per se melainkan hanya merupakan celah hukum alternatif dari strategi penghukuman semata-mata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!