Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga OR BLBI

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:02 WIB
Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam skandal ini membuat kasus BLBI terus berlangsung hingga puluhan tahun. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tidak menunjukkan hasil signifikan. Disisi lain, sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.

“Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” kata kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Baca juga: 16 Pati TNI Bintang 2 Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto Awal 2025, Ada yang Naik Pangkat

Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak. Utang Indonesia sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun. Angka ini bisa saja mencapai Rp12.000 triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan.

“Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitulasi BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitur,” sarannya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!