Komisi I DPR RI Sepakat RUU Perlindungan Data Dikebut
Rabu, 02 September 2020 - 07:02 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dikebut. Langkah ini diambil setelah sembilan fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah menemukan kata sepakat. Mereka menargetkan RUU PDP bisa disahkan menjadi undang-undang pada minggu ke-2 November 2020 depan.
Kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin dihadiri langsung Menkominfo Johnny G Plate. Sebelumnya, Presiden telah menugaskan Menkominfo, Mendagri, Menkumham untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembahasan bersama di DPR.
Pada 25 Februari, Komisi I bersama pemerintah telah melakukan rapat kerja dengan agenda penjelasan pemerintah terkait RUU PDP sebagai langkah awal penetapan RUU PDP. (Baca: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
RUU PDP ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden (Surpres) tanggal 24 Januari 2020,” ujar Johnny G Plate kemarin.
Menurut Johnny, pengesahan RUU PDP berdasarkan kebutuhan yang semakin nyata. Kebutuhan tersebut di antaranya mempertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia, untuk memiliki UU PDP yang setara dengan negaranya untuk keperluan pemrosesan data pribadi antarnegara di tingkat global maupun regional ASEAN.
“Agar dapat memberikan jaminan rasa aman dalam menggunakan berbagai platform aplikasi internet, termasuk aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19,” terang Johnny.
Johnny menegaskan bahwa RUU PDP ini diperlukan untuk menjamin kepentingan nasional, namun tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan data pribadi bangsa Indonesia. Di sisi lain, insiden peretasan dan serangan siber makin masif dan penggunaan data pribadi bangsa Indonesia tanpa izin yang semakin marak.
“Oleh karena itu, pemerintah berharap dapat bersama DPR untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” harap mantan anggota Komisi XI DPR itu.
Politikus Nasdem itu lantas menandaskan, pandemi Covid-19 bukanlah menjadi halangan, tapi justru mendorong semuanya untuk semakin cerdas menggunakan kemampuan melakukan adaptasi terhadap kehidupan baru demi menghasilkan UU untuk kebutuhan bangsa dan negara di masa mendatang. “Kita siap menyelesaikan ini dengan rapat-rapat maraton dengan endurance yang kuat,” tegasnya. (Baca juga: 70 Rekannya Meninggal, Kini Para Perawat Khawatir Tertular Covid-19)
Kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin dihadiri langsung Menkominfo Johnny G Plate. Sebelumnya, Presiden telah menugaskan Menkominfo, Mendagri, Menkumham untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembahasan bersama di DPR.
Pada 25 Februari, Komisi I bersama pemerintah telah melakukan rapat kerja dengan agenda penjelasan pemerintah terkait RUU PDP sebagai langkah awal penetapan RUU PDP. (Baca: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
RUU PDP ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden (Surpres) tanggal 24 Januari 2020,” ujar Johnny G Plate kemarin.
Menurut Johnny, pengesahan RUU PDP berdasarkan kebutuhan yang semakin nyata. Kebutuhan tersebut di antaranya mempertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia, untuk memiliki UU PDP yang setara dengan negaranya untuk keperluan pemrosesan data pribadi antarnegara di tingkat global maupun regional ASEAN.
“Agar dapat memberikan jaminan rasa aman dalam menggunakan berbagai platform aplikasi internet, termasuk aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19,” terang Johnny.
Johnny menegaskan bahwa RUU PDP ini diperlukan untuk menjamin kepentingan nasional, namun tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan data pribadi bangsa Indonesia. Di sisi lain, insiden peretasan dan serangan siber makin masif dan penggunaan data pribadi bangsa Indonesia tanpa izin yang semakin marak.
“Oleh karena itu, pemerintah berharap dapat bersama DPR untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” harap mantan anggota Komisi XI DPR itu.
Politikus Nasdem itu lantas menandaskan, pandemi Covid-19 bukanlah menjadi halangan, tapi justru mendorong semuanya untuk semakin cerdas menggunakan kemampuan melakukan adaptasi terhadap kehidupan baru demi menghasilkan UU untuk kebutuhan bangsa dan negara di masa mendatang. “Kita siap menyelesaikan ini dengan rapat-rapat maraton dengan endurance yang kuat,” tegasnya. (Baca juga: 70 Rekannya Meninggal, Kini Para Perawat Khawatir Tertular Covid-19)
tulis komentar anda