Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

Selasa, 07 Januari 2025 - 20:42 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badru mendesak KPK memeriksa dugaan TPPU Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews/nur khabibi
JAKARTA - Sejumlah Aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Desakan itu mereka lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Jokowi dan keluarganya.



"Agar dalam penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapap un sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya," kata Ubedillah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat

Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi telah melemahkan KPU secara kelembagaan dan peradilan di Indonesia demi keuntungan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!