Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

Selasa, 07 Januari 2025 - 07:19 WIB
Per Januari 2025, SIM...
SIM seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.

Pemilik SIM ketika telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Selasa (7/1/2025).

Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!