MK: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI

Kamis, 02 Januari 2025 - 16:18 WIB
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempersoalkan frasa citra diri peserta pemilu saat kampanye. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ) yang mempersoalkan frasa citra diri peserta pemilu saat kampanye. Foto peserta pemilu harus asli tidak boleh dipoles menggunakan Artificial Intelligence (AI)

Gugatan bernomor perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh advokat Gugum Ridho Putra itu mempersoalkan frasa "citra diri" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Menurutnya, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.



"Menyatakan frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945," kata Ketua MK Suhartoyo yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang saat bacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menyatakan, klausul pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang peserta pemilu menampilkan foto atau gambar yang original dan tak dipoles dengan teknologi buatan atau AI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!