Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%
Selasa, 31 Desember 2024 - 22:55 WIB
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diumumkan langsung Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang dan jasa yang saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum,” katanya.
Baca juga: Tok! PPN Resmi 12% di 2025, Prabowo: Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang dan jasa yang saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum,” katanya.
Baca juga: Tok! PPN Resmi 12% di 2025, Prabowo: Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah
Lihat Juga :