KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim usai Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
Selasa, 31 Desember 2024 - 09:55 WIB
KY mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta usai vonis ringan Harvey Moeis. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Hal itu menyusul putusan ringan kepada terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis beberapa waktu lalu.
KY menyadari putusan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis di kasus suap timah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus tersebut berlangsung.
“Kami akan mendalami perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu,” ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
KY menyadari putusan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis di kasus suap timah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus tersebut berlangsung.
“Kami akan mendalami perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu,” ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Lihat Juga :