Langkah Konkret Presiden Prabowo Memberantas Korupsi Patut Dinantikan
Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:18 WIB
Langkah konkret Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di era kepemimpinannya patut dinantikan. Foto/Dok Setpres
JAKARTA - Langkah konkret Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di era kepemimpinannya patut dinantikan. Pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi kepada negara direspons Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli.
Pieter dalam analisisnya menilai pidato dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan nyata. Pasalnya, korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.
"Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli.
Baca juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Mahfud MD: Itu Berisiko
Di sisi lain, dia menilai pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsi kepada negara merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).
Pieter dalam analisisnya menilai pidato dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan nyata. Pasalnya, korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.
"Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli.
Baca juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Mahfud MD: Itu Berisiko
Di sisi lain, dia menilai pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsi kepada negara merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).
Lihat Juga :