PMII: Kenaikan PPN 12% Membebani Masyarakat
Sabtu, 28 Desember 2024 - 07:56 WIB
Rencana kenaikan tarif PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Cabang PMII Pamekasan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi mengatakan, kenaikan PPN 12% memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.
Baca juga: PMII Desak Kebijakan Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
Sejumlah analis ekonomi menyatakan kenaikan tarif PPN 12% dapat menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354.000 per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi mengatakan, kenaikan PPN 12% memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.
Baca juga: PMII Desak Kebijakan Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
Sejumlah analis ekonomi menyatakan kenaikan tarif PPN 12% dapat menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354.000 per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun.
Lihat Juga :