Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jum'at, 27 Desember 2024 - 05:45 WIB
Begitu pula dalam beracara di hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak hanya berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di dalam Pasal 6 UU aquo telah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindak pidana korupsi,b) tindak pidana pencucian uang, dan c) tindak pidana lain di dalam peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Frasa "secara tegas" menyatakan…sebagai tindak pidana korupsi"; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 dalam arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 tidak serta dapat diterapkan hanya karena pelanggaran UU Lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor atas ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 sangat gamblang dan jelas; tidak perlu ada keraguan dalam hal tersebut. Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 juga berlaku dalam hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuraikan di atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukan merupakan norma tindak pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang membatasi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) dan wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidak disebut secara tegas sebagai tindak pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal tersebut tidak dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindak pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah cacat dan dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang akan datang jika masih ada perkara pelanggaran UU lain yang tetap diajukan sebagai perkara tindak pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Frasa "secara tegas" menyatakan…sebagai tindak pidana korupsi"; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 dalam arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 tidak serta dapat diterapkan hanya karena pelanggaran UU Lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor atas ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 sangat gamblang dan jelas; tidak perlu ada keraguan dalam hal tersebut. Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 juga berlaku dalam hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuraikan di atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukan merupakan norma tindak pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang membatasi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) dan wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidak disebut secara tegas sebagai tindak pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal tersebut tidak dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindak pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah cacat dan dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang akan datang jika masih ada perkara pelanggaran UU lain yang tetap diajukan sebagai perkara tindak pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).
(zik)
Lihat Juga :