Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:20 WIB
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PLDN yang dibiayai:

i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan

ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;

5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan

6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti

pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan

dengan:

1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.

2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan

PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah

kepulangan.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan

pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi kebijakan tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!