Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini Rinciannya
Kamis, 26 Desember 2024 - 18:20 WIB
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PLDN yang dibiayai:
i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti
pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan
dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan
PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
kepulangan.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan
pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi kebijakan tersebut.
i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti
pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan
dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan
PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
kepulangan.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan
pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi kebijakan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :