15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:22 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.

Selain itu, kata dia, apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Baca juga: Menag: Natal Harus Jadi Momen Menambah Rasa Sayang dan Cinta Damai

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” katanya, Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan data Kementerian Imipas, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.894 narapidana, dan Papua 1.447 narapidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!