15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Rabu, 25 Desember 2024 - 15:22 WIB
Kemen Imipas memberikan Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana untuk 15.976 narapidana. Foto/istimewa
JAKARTA - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Baca juga: 191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Baca juga: 191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
Lihat Juga :