PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:57 WIB
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). FOTO/FELLDY UTAMA
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan di balik penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan tersangka kasus suap bersama Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).



"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.

Ronny mengingatkan, kasus suap yang menyeret Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!