KPK Ungkap Upaya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dalam paparannya, KPK menyebutkan kasus ini terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menentukan Harun Masiku maju di Dapil 1 Sumatera Selatan meski yang bersangkutan berasal dari Toraja. Menurutnya, kasus ini bermula saat caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang berhak duduk di Senayan dari Dapil Sumsel 1 meninggal dunia.
Saat itu, Harun Masiku yang bersikeras ingin menggantikan posisi Nazarudin terhalang lantaran kalah perolehan suara dari caleg PDIP atas nama Riezky Aprilia. Harun hanya memperoleh 5.878 suara sedangkan Riezky mengantongi suara sebanyak 44.402.
Hasto kemudian melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan langakah Harun menjadi anggota DPR. Pertama, dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 yang mana surat permohonannya ditandatangani Hasto.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo melanjutkan, Hasto juga secara paralel mengupayakan Riezky untuk mundur dan bersedia digantikan Harun Masiku. Disebutkan, Hasto juga pernah memerintahkan kader PDIP bernama Saeful Bahri untuk menemui Riezky dan meminta yang bersangkutan mundur agar digantikan Harun.
"Namun Upaya tersebut juga ditolak oleh Sdr. Riezky Aprilia," ujarnya.
Hasto juga disebutkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR RI dan meminta untuk mundur setelah pelantikan. Lantaran berbagai upaya tersebut gagal, Hasto kemudian mencari cara lain dengan bekerja sama Harun Masiku dan Saeful Bahri. Upaya tersebut dengan menyuap dua komisioner KPU, Wahyu Setiawan dam Agustinus Tio F.
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu MARIA LESTARI Dapil 1 Kalbar dan HARUN MASIKU Dapil 1 Sumsel," ucap Setyo.
"Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK," sambungnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menentukan Harun Masiku maju di Dapil 1 Sumatera Selatan meski yang bersangkutan berasal dari Toraja. Menurutnya, kasus ini bermula saat caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang berhak duduk di Senayan dari Dapil Sumsel 1 meninggal dunia.
Saat itu, Harun Masiku yang bersikeras ingin menggantikan posisi Nazarudin terhalang lantaran kalah perolehan suara dari caleg PDIP atas nama Riezky Aprilia. Harun hanya memperoleh 5.878 suara sedangkan Riezky mengantongi suara sebanyak 44.402.
Hasto kemudian melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan langakah Harun menjadi anggota DPR. Pertama, dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 yang mana surat permohonannya ditandatangani Hasto.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo melanjutkan, Hasto juga secara paralel mengupayakan Riezky untuk mundur dan bersedia digantikan Harun Masiku. Disebutkan, Hasto juga pernah memerintahkan kader PDIP bernama Saeful Bahri untuk menemui Riezky dan meminta yang bersangkutan mundur agar digantikan Harun.
"Namun Upaya tersebut juga ditolak oleh Sdr. Riezky Aprilia," ujarnya.
Hasto juga disebutkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR RI dan meminta untuk mundur setelah pelantikan. Lantaran berbagai upaya tersebut gagal, Hasto kemudian mencari cara lain dengan bekerja sama Harun Masiku dan Saeful Bahri. Upaya tersebut dengan menyuap dua komisioner KPU, Wahyu Setiawan dam Agustinus Tio F.
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu MARIA LESTARI Dapil 1 Kalbar dan HARUN MASIKU Dapil 1 Sumsel," ucap Setyo.
"Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda