Hasto Kristiyanto Tersangka, Ketua KPK Tepis Anggapan Politisasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:08 WIB
Menurutnya, uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka

Setyo mengatakan, Hasto melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. "Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," kata Setyo.

Setyo mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto. "Kemudian dari proses pengembangan penyidikan di temukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!