Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:03 WIB
Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Kemudian Mangapul diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2.000, dan SGD6.000.

Atas tindakan tersebut, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!