Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi
Selasa, 24 Desember 2024 - 16:03 WIB
JAKARTA - Tiga Hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi. Bentuknya dalam mata uang rupiah dan asing.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tiga terdakwa hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata JPU membacakan surat dakwaan.
JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32.000, dan RM35.992,25.
Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Kemudian Mangapul diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2.000, dan SGD6.000.
Atas tindakan tersebut, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tiga terdakwa hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata JPU membacakan surat dakwaan.
JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32.000, dan RM35.992,25.
Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Kemudian Mangapul diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2.000, dan SGD6.000.
Atas tindakan tersebut, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda