Hasto Dikabarkan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Selasa, 24 Desember 2024 - 15:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersebut.
Kabar penetapan tersangka itu didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto disangka melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku .
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak sekjen," ujar Chico.
Kabar penetapan tersangka itu didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto disangka melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku .
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak sekjen," ujar Chico.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda