KPK Beberkan 5 Dasar Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:20 WIB
Dasar kedua atau poin b yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar ketiga poin c, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Poin ke empat atau d. Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024; Dan terakhir poin e. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Dasar ketiga poin c, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Poin ke empat atau d. Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024; Dan terakhir poin e. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024," bunyi keterangan tertulis tersebut.
(cip)
Lihat Juga :