Ini Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Senin, 23 Desember 2024 - 18:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Foto/SINDOnews/nur khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan, tuntutan Jaksa tersebut terlalu berat. Sebab, Harvey tidak masuk dalam struktural PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dalam perkara ini dikaitkan dengan suami aktris Sandra Dewi itu.



"Majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, yaitu terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah," kata Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

"Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT," sambungnya.

Hakim menilai, meski ada pertemuan Harvey yang mewakili PT RBT dengan PT Timah Tbk, yang bersangkutan tidak masuk dalam jajaran struktur, baik sebagai Komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!