Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Senin, 23 Desember 2024 - 14:58 WIB
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah
Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah
Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.
Lihat Juga :