Yusril Ungkap Pemerintah Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

Jum'at, 20 Desember 2024 - 17:05 WIB
Oleh karena itu, Yusri menyebut bahwa permohonan perpindahan tersebut merupakan inisiatif pribadi Serge, bukan Pemerintah Perancis. "Dan kami telah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di Prancis dan juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan Dubes Fabien juga membahas mengenai peningkatan kerja sama Indonesia - Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)

"MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan yang lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru sekarang. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Perancis dapat dilaksanakan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!