Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38

Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:14 WIB
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua Delegasi Indonesia Amran menghadiri Joint Border Committee (JBC) ke-38 RI-PNG. Foto/istimewa
JAKARTA - Isu strategis kerja sama bilateral terkait dengan permasalahan di kawasan perbatasan menjadi sorotan utama pada acara Joint Border Committee (JBC) ke-38 antara Indonesia-Papua Nugini. Kegiatan tersebut berlangsung pada 18 – 20 Desember 2024

Acara ini resmi dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua Delegasi Indonesia Amran dan Secretary of Department of Provincial and Local Government Affairs selaku Ketua Delegasi Papua Nugini Philip Leo.

Pertemuan ini membahas kerja sama bilateral terkait dengan permasalahan di kawasan perbatasan yang perlu didorong dan diselesaikan oleh kedua negara. Tidak hanya itu, pertemuan tersebut juga melaporkan hasil pembahasan dari sub-sub komite JBC yang telah melakukan pertemuan.





Antara lain Border Liaison Meeting, the Joint Sub-Committee on Security Matters relating to Border Areas, dan the Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Papua.

Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua Delegasi Indonesia Amran menekankan pentingnya mutual understanding dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG.



"Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara dan diharapkan di bawah kerangka Komite Perbatasan Bersama dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan keamanan mereka di perbatasan bersama," ujar Amran.

Tak kalah pentingnya, kedua negara juga membahas terkait usulan review of the Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993 yang mengatur terkait aktivitas lintas batas di kawasan perbatasan RI-PNG yang sudah tidak relevan dengan kondisi perbatasan saat ini sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

“Di samping itu juga usulan review the Basic Agreement on Border Arrangements 2013 yang merupakan perjanjian untuk pengaturan perbatasan negara dimana kedua negara telah selesai melakukan ratifikasi,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Pada sidang JBC ini, beberapa pending Memorandum of Understanding (MoU) menjadi salah satu pembahasan dalam sidang kali ini seperti, tindak lanjut mengenai perkembangan implementasi MoU on Cross Border Movement of Commercial Buses and Coaches setelah ditandatangani pada 15 Juli 2024 oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Transportasi Papua Nugini. Selain itu, juga dibahas MoU on Densification of Boundary Pillars pada Kawasan Perbatasan RI-PNG.

“Isu-isu lain yang mencuat dan menjadi perhatian kedua negara antara lain adanya aktivitas ilegal di laut teritorial kedua negara, insiden-insiden di kawasan perbatasan negara, rencana reaktivasiJoint Sub-Committee on Trade and Investment dan lain-lain yang diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan perbatasan kedua negara,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More