26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

Jum'at, 20 Desember 2024 - 08:12 WIB
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

"Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," katanya.

Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. "BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More