Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12% Dikirim ke Istana, Sudah 113.000 Orang Tanda Tangan
Kamis, 19 Desember 2024 - 16:55 WIB
JAKARTA - Petisi online penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 persen diserahkan masyarakat sipil ke lingkaran Istana Kepresidenan , Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Petisi yang berisi desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan kenaikan PPN 12% itu telah ditandatangani oleh hampir 113.000 warga.
"Kita bawa petisi yang hari ini kita mau serahkan ke Setneg. Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen," kata perwakilan dari pemilik Twitter @barengwarga Risyad Azhari di Kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," sambungnya.
Risyad menjelaskan latar belakang petisi penolakan tersebut bahwa kenaikan PPN 12% dirasa memberatkan untuk rakyat. "Latar belakangnya kalau saya yang bilang mungkin banyak ya. Kalau saya sendiri menyadur dari tim ahli aja. Ada orang-orang yang memang ahli di bidang ekonominya. Tapi memang saya rasa hari ini jika dipaksakan terlalu berat buat rakyat," kata Risyad.
Risyad menyebut bahwa kenaikan PPN tersebut, katanya, dianggap tidak relevansi untuk diberlakukan saat ini. "Jelas kita tahu bahwa PPN 12 persen ini dirancang di tahun 2021, yang kalau kita lihat relevansinya hari ini, tidak relevan dari ekonomi warganya sendiri, dari tabungannya sendiri,” ujarnya.
“Kita lihat tahu merosot kan. Kita lihat juga middle class sudah rontok ke bawah ya kan. Jadi rasa-rasanya tidak bijak kalau dipaksakan untuk terus naik PPN-nya ke 12 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik
Risyad berharap pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN tersebut. "Jadi kami harap itu dibatalkan. Isi tuntunannya cuma satu yaitu batalkan PPN 12 persen," tandasnya.
Terpisah, perwakilan YLBHI Afif mengatakan bahwa laporan petisi tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Kemensetneg. "Laporan sudah diterima bagian persuratan. Kami cuma menyampaikan mengenai petisi mengenai penolakan kenaikan PPN 12 persen berikut alasannya. Mereka tidak berkata apa pun hanya menerima saja," kata Afif.
"Kami akan follow up petisi tersebut dua minggu ke depan untuk menanyakan apakah aspirasi kami diterima atau tidak karena kan PPN ini berlakunya Januari mendatang," pungkasnya.
"Kita bawa petisi yang hari ini kita mau serahkan ke Setneg. Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen," kata perwakilan dari pemilik Twitter @barengwarga Risyad Azhari di Kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," sambungnya.
Risyad menjelaskan latar belakang petisi penolakan tersebut bahwa kenaikan PPN 12% dirasa memberatkan untuk rakyat. "Latar belakangnya kalau saya yang bilang mungkin banyak ya. Kalau saya sendiri menyadur dari tim ahli aja. Ada orang-orang yang memang ahli di bidang ekonominya. Tapi memang saya rasa hari ini jika dipaksakan terlalu berat buat rakyat," kata Risyad.
Risyad menyebut bahwa kenaikan PPN tersebut, katanya, dianggap tidak relevansi untuk diberlakukan saat ini. "Jelas kita tahu bahwa PPN 12 persen ini dirancang di tahun 2021, yang kalau kita lihat relevansinya hari ini, tidak relevan dari ekonomi warganya sendiri, dari tabungannya sendiri,” ujarnya.
“Kita lihat tahu merosot kan. Kita lihat juga middle class sudah rontok ke bawah ya kan. Jadi rasa-rasanya tidak bijak kalau dipaksakan untuk terus naik PPN-nya ke 12 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik
Risyad berharap pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN tersebut. "Jadi kami harap itu dibatalkan. Isi tuntunannya cuma satu yaitu batalkan PPN 12 persen," tandasnya.
Terpisah, perwakilan YLBHI Afif mengatakan bahwa laporan petisi tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Kemensetneg. "Laporan sudah diterima bagian persuratan. Kami cuma menyampaikan mengenai petisi mengenai penolakan kenaikan PPN 12 persen berikut alasannya. Mereka tidak berkata apa pun hanya menerima saja," kata Afif.
"Kami akan follow up petisi tersebut dua minggu ke depan untuk menanyakan apakah aspirasi kami diterima atau tidak karena kan PPN ini berlakunya Januari mendatang," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda