Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI usai Penggeledahan
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:46 WIB
KPK membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Hal itu dilakukan setelah ruangannya menjadi salah satu yang disasar penyidik KPK dalam penggeledahan pada Senin, 16 Desember 2024 malam.
Sebagaimana diketahui, KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak yang terkait. "Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).
Rudi menjelaskan, dalam menggeledah ruangan Gubernur BI tersebut pihaknya menyita sejumlah barang. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sebagaimana diketahui, KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak yang terkait. "Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).
Rudi menjelaskan, dalam menggeledah ruangan Gubernur BI tersebut pihaknya menyita sejumlah barang. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Lihat Juga :