2025, UMP Jateng Naik 6,5 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:50 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 naik 6,5 persen.
SEMARANG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 naik 6,5 persen.

Penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Hal itu disampaikannya di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam.



"Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp.2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp.132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana.

Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!