Pendanaan Terorisme Kian Canggih, Berubah Seiring Perkembangan Teknologi
Selasa, 01 September 2020 - 07:08 WIB
Teranyar, PPATK menemukan pola pengumpulan dana jaringan di Indonesia telah berubah dari ilegal ke legal, misalnya bisnis kecil-kecilan dengan menjual herbal, jual-beli pulsa, servis elektronik, penjualan buku.
Direktur Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) Al Araf menyatakan, pola pendanaan terorisme selalu menjadi topik utama forum internasional termasuk di Indonesia. Maka itu, kata dia, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang pemberantasan pendanaan terorisme. “Kita tahu bahwa variasi kelompok itu ada yang bergerak secara sendiri dan ada yang bergerak secara organisasi," ujar Al Araf.
Dia membeberkan, dari sisi pendanaan, kelompok terorisme mempunyai modus bervariasi. Misalnya perampokan, dapat dari kelompok atau organisasi teroris di luar negeri. Kemudian donasi dari warga atau masyarakat, termasuk yang saat ini marak melalui media sosial dan menjalankan bisnis atau usaha tertentu.
"Artinya, persoalan mencegah terorisme salah satunya bisa dipantau melalui proses pendanaan pada kelompok-kelompok tersebut. Oleh karena itu, pengecekan dan pengawasan terhadap pendanaan dan aliran dana terorisme itu menjadi sangat penting dilakukan," tegasnya.
Al Araf menegaskan, langkah pengawasan dan pencegahan pendanaan terorisme melalui jaringan bisnisnya harus dilakukan sejumlah pihak. Mulai PPATK sebagai stakeholder utama, DPR, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga penegak hukum yakni Polri. "PPATK yang harus berperan untuk hal ini sebab mereka punya cara yang lebih efektif," ungkapnya. (Baca juga: Gubernur Anies Bikin Bank DKI Borong Penghargaan)
Menurut dia, Polri juga harus serius membongkar dan mengungkap secara utuh dari mana pendanaan orang-orang tersebut dan jejaring kelompoknya. Berikutnya, Polri harus terbuka menyampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis menyatakan, BNPT memiliki dua langkah utama guna pencegahan penyebaran paham radikalisme terorisme hingga pencegahan atas rekrutmen yang dilakukan kelompok terorisme. Pertama, melalui jalur luring dengan pembentukan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) yang tersebar di 32 provinsi.
FKPT, kata dia, secara berkesinambungan menyelenggarakan berbagai kegiatan terkait dengan lima program utama yang dimiliki FKPT. Lima program tersebut yakni bidang agama, sosial, dan budaya; bidang pemuda dan pendidikan; bidang perempuan dan anak; bidang media massa dan hukum; dan bidang pengkajian dan penelitian.
Direktur Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) Al Araf menyatakan, pola pendanaan terorisme selalu menjadi topik utama forum internasional termasuk di Indonesia. Maka itu, kata dia, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang pemberantasan pendanaan terorisme. “Kita tahu bahwa variasi kelompok itu ada yang bergerak secara sendiri dan ada yang bergerak secara organisasi," ujar Al Araf.
Dia membeberkan, dari sisi pendanaan, kelompok terorisme mempunyai modus bervariasi. Misalnya perampokan, dapat dari kelompok atau organisasi teroris di luar negeri. Kemudian donasi dari warga atau masyarakat, termasuk yang saat ini marak melalui media sosial dan menjalankan bisnis atau usaha tertentu.
"Artinya, persoalan mencegah terorisme salah satunya bisa dipantau melalui proses pendanaan pada kelompok-kelompok tersebut. Oleh karena itu, pengecekan dan pengawasan terhadap pendanaan dan aliran dana terorisme itu menjadi sangat penting dilakukan," tegasnya.
Al Araf menegaskan, langkah pengawasan dan pencegahan pendanaan terorisme melalui jaringan bisnisnya harus dilakukan sejumlah pihak. Mulai PPATK sebagai stakeholder utama, DPR, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga penegak hukum yakni Polri. "PPATK yang harus berperan untuk hal ini sebab mereka punya cara yang lebih efektif," ungkapnya. (Baca juga: Gubernur Anies Bikin Bank DKI Borong Penghargaan)
Menurut dia, Polri juga harus serius membongkar dan mengungkap secara utuh dari mana pendanaan orang-orang tersebut dan jejaring kelompoknya. Berikutnya, Polri harus terbuka menyampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis menyatakan, BNPT memiliki dua langkah utama guna pencegahan penyebaran paham radikalisme terorisme hingga pencegahan atas rekrutmen yang dilakukan kelompok terorisme. Pertama, melalui jalur luring dengan pembentukan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) yang tersebar di 32 provinsi.
FKPT, kata dia, secara berkesinambungan menyelenggarakan berbagai kegiatan terkait dengan lima program utama yang dimiliki FKPT. Lima program tersebut yakni bidang agama, sosial, dan budaya; bidang pemuda dan pendidikan; bidang perempuan dan anak; bidang media massa dan hukum; dan bidang pengkajian dan penelitian.
Lihat Juga :