PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler
Selasa, 10 Desember 2024 - 17:30 WIB
"Perbankan, a-wallet, operator seluler adalah media yang digunakan untuk pembayaran Judol secara digital. Nah, Layanan tersebut, mendapat untung atau cuan atau Fee pendapatan dari setiap transaksi Judol," kata Deni.
Berdasarkan data Center for Banking Crisis (CBC), pendapatan bank dari judol yang seharusnya dikembalikan ke negara sepanjang 2017-2024, mencapai Rp70,6 triliun. Sedangkan pendapatan e-wallet dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara periode 2017-2024 mencapai Rp11,5 triliun.
Sedangkan pendapatan sejumlah operator seluler sepanjang 2017-2024 mencapai Rp4,2 triliun. Kalau ditotal mencapai Rp86,3 triliun. "Selain itu, beberapa transaksi yang diblokir OJK senilai Rp101 trilliun yang melibatkan 6.400 rekening bahkan lebih, tersangkut Judol. Selanjutnya, harus menjadi deposito pemerintah," kata Deni.
Seluruh dana yang tersangkut aktivitas Judol, kata Deni, maka sesuai hukum, uang tersebut disita oleh negara, sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum. “Agar penarikan dana di layanan sistem pembayaran tidak terganggu sebaiknya ditarik secara bertahap selama setahun dan pajak yang telah dibayar atas hasil pendapatan tersebut diperhitungkan sebagai pajak yang bayar dimuka,” katanya
Selain itu, lanjut Deni, pendapatan bank, aplikasi e-wallet dan operator seluler dari transaksi Judol akan dimasukan dalam APBN 2025. Dan dana tersebut, dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis.
"Proses penyitaan dilakukan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dengan kesepakatan bahwa uang tersebut tetap diserahkan ke negara," pungkasnya.
Berdasarkan data Center for Banking Crisis (CBC), pendapatan bank dari judol yang seharusnya dikembalikan ke negara sepanjang 2017-2024, mencapai Rp70,6 triliun. Sedangkan pendapatan e-wallet dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara periode 2017-2024 mencapai Rp11,5 triliun.
Sedangkan pendapatan sejumlah operator seluler sepanjang 2017-2024 mencapai Rp4,2 triliun. Kalau ditotal mencapai Rp86,3 triliun. "Selain itu, beberapa transaksi yang diblokir OJK senilai Rp101 trilliun yang melibatkan 6.400 rekening bahkan lebih, tersangkut Judol. Selanjutnya, harus menjadi deposito pemerintah," kata Deni.
Seluruh dana yang tersangkut aktivitas Judol, kata Deni, maka sesuai hukum, uang tersebut disita oleh negara, sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum. “Agar penarikan dana di layanan sistem pembayaran tidak terganggu sebaiknya ditarik secara bertahap selama setahun dan pajak yang telah dibayar atas hasil pendapatan tersebut diperhitungkan sebagai pajak yang bayar dimuka,” katanya
Selain itu, lanjut Deni, pendapatan bank, aplikasi e-wallet dan operator seluler dari transaksi Judol akan dimasukan dalam APBN 2025. Dan dana tersebut, dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis.
"Proses penyitaan dilakukan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dengan kesepakatan bahwa uang tersebut tetap diserahkan ke negara," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda