Hari HAM Sedunia, LBH Gema Keadilan: Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia
Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB
LBH Gema Keadilan menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat sistem bantuan hukum dengan meningkatkan dukungan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang independen dan memberikan bantuan hukum pro bono bagi kelompok rentan.
“Jika akses bantuan hukum tidak dipastikan, korban kekerasan aparat akan terus berada dalam posisi lemah, tanpa kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Di sisi lain, Sanju menilai, peran utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut. Penggunaan senjata api secara sewenang-wenang oleh aparat telah melanggar prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
“Tragedi ini tidak bisa dianggap sebagai kasus individual. Ini adalah gejala dari pola kekerasan yang lebih besar. Aparat kepolisian tidak boleh menjadi hakim di jalanan yang menilai dan menghukum warga negara dengan peluru. Ketidakadilan semacam ini hanya akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperkuat impunitas,” katanya.
Sehubungan dengan peringatan Hari HAM Sedunia 2024 dan merespons kasus penembakan siswa SMK di Semarang, LBH Gema Keadilan mendesak agar akses bantuan hukum bagi korban kekerasan aparat diperkuat.
“Pemerintah harus memperkuat kebijakan bantuan hukum probono untuk korban kekerasan aparat, terutama dari kelompok masyarakat miskin dan rentan. Ini termasuk memberikan dukungan penuh kepada LBH di tingkat nasional dan daerah,” katanya.
Menghentikan impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan. Proses hukum yang tegas dan transparan harus diterapkan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMK di Semarang. Negara tidak boleh melindungi pelaku kekerasan dengan dalih kesalahan prosedur atau pelanggaran disiplin.
Selain itu, memperkuat Kompolnas sebagai pengawas terhadap Kepolisian. Menurut Sanju, Polri tidak boleh mengawasi dirinya sendiri. Peran Kompolnas harus diperkuat.
“Jika akses bantuan hukum tidak dipastikan, korban kekerasan aparat akan terus berada dalam posisi lemah, tanpa kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Di sisi lain, Sanju menilai, peran utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut. Penggunaan senjata api secara sewenang-wenang oleh aparat telah melanggar prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
“Tragedi ini tidak bisa dianggap sebagai kasus individual. Ini adalah gejala dari pola kekerasan yang lebih besar. Aparat kepolisian tidak boleh menjadi hakim di jalanan yang menilai dan menghukum warga negara dengan peluru. Ketidakadilan semacam ini hanya akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperkuat impunitas,” katanya.
Sehubungan dengan peringatan Hari HAM Sedunia 2024 dan merespons kasus penembakan siswa SMK di Semarang, LBH Gema Keadilan mendesak agar akses bantuan hukum bagi korban kekerasan aparat diperkuat.
“Pemerintah harus memperkuat kebijakan bantuan hukum probono untuk korban kekerasan aparat, terutama dari kelompok masyarakat miskin dan rentan. Ini termasuk memberikan dukungan penuh kepada LBH di tingkat nasional dan daerah,” katanya.
Menghentikan impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan. Proses hukum yang tegas dan transparan harus diterapkan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMK di Semarang. Negara tidak boleh melindungi pelaku kekerasan dengan dalih kesalahan prosedur atau pelanggaran disiplin.
Selain itu, memperkuat Kompolnas sebagai pengawas terhadap Kepolisian. Menurut Sanju, Polri tidak boleh mengawasi dirinya sendiri. Peran Kompolnas harus diperkuat.