Komisi III Minta Proses Rekrutmen Hakim MK Transparan dan Akuntabel
Senin, 31 Agustus 2020 - 21:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengharapkan proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara transparan dan akuntabel. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengharapkan proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Herman mengatakan itu usai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) MK antara Komisi III DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, dan perwakilan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," ujar Herman kepada wartawan. (Baca juga: MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun )
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama Pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Herman mengatakan itu usai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) MK antara Komisi III DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, dan perwakilan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," ujar Herman kepada wartawan. (Baca juga: MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun )
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama Pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Lihat Juga :